Minggu, 17 Desember 2017

konsep kebutuhan dalam Islam

KATA PENGANTAR

         Puji syukur kehadiran Allah Swt yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, yang mana Beliau telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Ekonomi Mikro Islam.
         Adapun makalah ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini. Namun, tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami masih banyak kekurangan baik dari segi bahasanya maupun segi yang lainya
        Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik sehingga kami dapat memperbaiki makalah Ekonomi Mikro Islam ini.


                                                                                    Surabaya, 2 Maret 2017

                                                                        Penulis




DAFTAR ISI

COVER
KATA PENGANTAR.......................................................................................... i
DAFTAR ISI.......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 1
C.    Tujuan............................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Utilitas Ekonomi dalam Ekonomi Konvensional......................................... 2
B.     Konsep Islam Tentang Kebutuhan............................................................... 3
C.    Perbedaan Maslahah dan Utilitas................................................................. 7
BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN.............................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA

LEMBAR KERJA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Makhluk hidup di dunia ini mempunyai kebutuhan sendiri-sendiri, baik itu hewan, tumbuhan, dan manusia pasti mempunyai kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya. Dan dalam makalah ini yang menjadi objek pembahasannya adalah kebutuhan dari seorang manusia.
Pembahasan  konsep kebutuhan  dalam Islam  tidak dapat dipisahkan  dari kajian perilaku konsumen dari kerangka  Maqasid Syariah. Tujuan Syariah harus dapat  menentukan tujuan perilaku konsumen dalam Islam. Tujuan syariah Islam adalah tercapainya  kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu semua barang dan jasa  yang memiliki maslahah  akan dikatan kebutuhan manusia.
Dan pembahasan berikut ini akan menguraikan kebutuhan secara lebih mendalam, mulai dari pengertian baik secara umum dan menurut Islam, jenis-jenis baik secara garis besar dan menurut Islam, faktor-faktor yang mempengaruhi kebutuhan itu sendiri, dan perbedaan maslahah dengan utilitas.
B.     Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan utilitas kebutuhan dalam ekonomi konvensional?
2.        Bagaimana konsep Islam tentang kebutuhan?
3.        Bagaimana perbedaan maslahah dan utilitas?
C.    Tujuan
1.      Agar mengetahui maksud dari utilitas kebutuhan dalam ekonomi konvensional
2.      Agar mengetahui konsep Islam tentang kebutuhan
3.      Agar mengetahui perbedaan maslahah dan utilitas



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Utilitas kebutuhan dalam Ekonomi Konvensional
Secara konvensional kebutuhan atau keinginan merupakan segala sesuatu yang diperlukan manusia untuk menyejahterakan hidupnya. Kebutuhan mencerminkan adanya perasaan ketidakpuasan atau kekurangan dalam diri manusia yang ingin dipuaskan. Orang membutuhkan sesuatu karena tanpa sesuatu itu ia merasa ada yang kurang dalam dirinya. Kebutuhan sendiri timbul karena adanya kelangkaan akan barang dan jasa.[1]
Dalam ekonomi, utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, dan kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang. Unit teoritikal untuk penjumlahan utilitas adalah util.
Doktrin dari utilitarianisme melihat maksimalisasi dari utilitas sebagai kriteria moral untuk organisasi dalam masyarakat. Menurut para utilitarian, seperti Jeremy Bentham (1748-1832) dan John Stuart Mill (1806-1876), masyarakat harus bertujuan untuk memaksimalisasikan jumlah utilitas dari individual, bertujuan untuk "kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar".
Dalam ekonomi neoklasik, rasionalitas didefinisikan secara tepat dalam istilah dari kebiasaan maksimalisasi utilitas dibawah keadaan ekonomi tertentu. Sebagai kebiasaan usaha hipotetikal, utilitas tidak membutuhkan adanya keadaan mental seperti "kebahagiaan", "kepuasan", dll.
Utilitas digunakan oleh ekonom dalam konstruksi sebagai kurva indiferen, yang berperan sebagai kombinasi dari komoditas yang dibutuhkan oleh individu atau masyarakat untuk mempertahankan tingkat kepuasan. Utilitas individu dan utilitas masyarakat bisa dibuat sebagai variabel tetap dari fungsi utilitas (contohnya seperti peta kurva indiferen) dan fungsi kesejahteraan sosial. Ketika dipasangkan dengan komoditas atau produksi, fungsi ini bisa mewakilkan efisiensi Pareto, yang digambarkan oleh kotak Edgeworth  dan kurva kontrak. Efisiensi ini merupakan konsep utama ekonomi kesejahteraan.
B.     Konsep Islam Tentang Kebutuhan
Kebutuhan adalah senilai dengan keinginan. Di mana keinginan ditentukan oleh konsep kepuasan. Dalam perspektif Islam kebutuhan ditentukan oleh konsep kepuasan. Dalam perspektif Islam kebutuhan di tentukan oleh konsep maslahah. Pembahasan konsep kebutuhan dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari kajian perilaku konsumen dari kerangka maqasid syari’ah (tujuan syari’ah).[2] Tujuan syari’ah harus dapat menentukan tujuan perilaku konsumen dalan Islam. Tujuan syari’ah Islam adalah tercapainya lesejahteraan umat manusia (maslahat-al-‘ibad).[3] Oleh karena itu, semua barang dan jasa yang dimiliki maslahah akkan dikatakan menjadi kebutuhan manusia.
Teori ekonomi konvensional menjabarkan kepuasan (utility) seperti memiliki barang/jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Kepuasan (satisfaction) ditentukan secara subyektif. Tiap-tiap orang memiliki atau mencapai  kepuasannya menurut ukuran atau kriterianya sendiri. Suatu  aktivitas ekonomi untuk menghasilkan sesuatu adalah didorong karena adanya kegunaan dalam sesuatu itu. Jika sesuatu itu dapat memenuhi kebutuhan, maka manusia akan melakukan usaha untuk mengkonsumsi sesuatu itu.
Dalam konteks ini, konsep maslahah sangat tepat untuk diterapkan. Menurut Syatibi,[4] maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang/jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini (dan perolehan pahala untuk kehidupan akhirat = pen). Syatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu: kebutuhan (daruriyah), pelengkap (hajiyah), dan perbaikan (tahsiniyah).
Dalam ekonomi Islam kebutuhan manusia (Maqshid) terdiri dari tiga jenjang:
1.      Dharuriyat (Primer)
Merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat yang mencakup pemeliharaan lima unsur pokok, yakni : agama, jiwa, akal, keturunan dan harga.
Pengabaian terhadap kelima unsur tersebut akan menimbulkan kerusakan di dunia dan akhirat. Pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan dan harta dapat dilakukan dengan cara memelihara eksistensi kelima unsur pokok tersebut dalam kehidupan manusia dan melindunginya dari berbagai hal yang dapat merusak.[5]
Tujuan yang bersifat dharuri merupakan tujuan utama dalam pembinaan hukum yang mutlak harus dicapai. Oleh karena itu suruhan-suruhan syara’ dalam hal ini bersifat mutlak dan pasti, serta hukum syara’ yang berlatar belakang pemenuhan kebutuhan dharuri adalah “wajib” (menurut jumhur ulama) atau “fhardu” (menurut ulama Hanafiah). Sebaliknya, larangan Allah berkaitan dengan dharuri ini bersifat tegas dan mutlak. Hukum yang ditimbulkannya termasuk haram dzati. Untuk mendukung pencapaian dari tujuan dharuri ini, syara’ menetapkan hukum-hukum pelengkap yang terurai dalam kitab-kitab fiqh.[6]
2.      Hajiyyat (Sekunder)
Maksudnya untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia. Apabila kebutuhan tersebut tidak terwujudkan hal tersebut tidak akan mengancam keselamatannya, namun akan mengalami kesulitan. Pada dasarnya jenjang hajiyat ini merupakan pelengkap yang mengokohkan, menguatkan, dan melindungi jenjang dharuriyat. Atau lebih spesifiknya lagi bertujuan untuk memudahkan atau menghilangkan kesulitan manusia di dunia.[7]
3.      Tahsiniyyat (Tersier)
Maksudnya adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan lima unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertindak sebagai pelengkap, penerang dan penghias kehidupan manusia.[8]
Dalam Islam, ada kebijakan yang dinamakan politik ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya pemenuhan semua kebutuhan primer (basic needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuh-kebutushan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya, sebagai individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Islam memandang tiap orang secara pribadi, bukan secara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Pertama kali, Islam memandang tiap orang sebagai manusia yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh. Baru, berikutnya, Islam memandangnya dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebuthan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya.
Islam telah menjamin terpenuhinya hak hidup secara pribadi serta memberikan kesempatan kepada tiap orang tersebut untuk memperoleh kemakmuran hidupnya. Sementara pada saat yang sama, Islam telah membatasi perolehan harta orang tersebut, yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan primer serta kebutuhan sekunder dan tersiernya dengan ketentuan yang khas, termasuk yang menjadikan interaksi orang tersebut sebagai interaksi yang mengikuti gaya hidup yang khas pula. Karenanya, Islam mengharamkan tiap Muslim untuk memproduksi dan mengkonsumsi minuman keras.[9]

Khallaf memberikan penjelasan mengenai maslahah sebagai berikut, bahwa tujuan umum syar’i dalam mensyari’atkan hukum ialah terwujudnya kemaslahatan umum dalam kehidupan, mendapatkan keuntungan dan menghindari bahaya. Karena kemaslahatan manusia dalam kehidupan ini terdiri dari beberapa hal yang bersifat daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah telah terpenuhi,[10] berarti telah nyata kemaslahatan mereka. Seorang ahli hokum yang muslim, tentunya mensyari’atkan hokum dalam berbagai sektor kegiatan manusia untuk merealisasikan pokok-pokok daruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah bagi perorangan dan masyarakat.
Lebih jauh khallaf mengatakan, “yang terpenting dari tiga tujuan pokok itu adalah darury dan wajib dipelihara. Hajiyi boleh ditinggalkan apabila memeliharanya merusak hukum darury, dan tahsiny boleh ditinggalkan apabila dalam menjaganya merusak hukum darury dan tahsiny.[11]
Jadi semua barang dan jasa yang memiliki kekuatan untuk memenuhi elemen pokok (darury) telah dapat dikatakan memiliki maslahah bagi umat manusia. Semua kebutuhan adalah tidak sama penting. Kebutuhan ini meliputi tiga tingkatan, yaitu:[12]
·         Tingkat di mana lima elemen pokok di atas dilindungi secara baik.
·         Tingkat di mana perlindungan lima elemen pokok di atas dilengkapi untuk memperkuat perlindungannya.
·         Tingkat di mana lima elemen pokok di atas secara sederhana di peroleh secara lebih baik.
Semua barang dan jasa yang memiliki kekuatan, atau kualitas untuk melindungi, menjaga dan memperbaiki, atau salah satu daripadanya terhadap lima elemen pokok, maka barang dan jasa tersebut memiliki maslahah. Seorang muslim secara agamis didorong untuk mencari dan memproduksi barang dan jasa yang memiliki maslahah, tergantung pada tingkat di mana barang/jasa mampu mengenai elemen pokok tersebut. Barang/jasa yang melindungi elemen ini akan lebih maslahah jika diikuti oleh barang/jasa untuk melindungi/menjaga barang/jasa itu dari kemungkinan memperbaiki elemen pokok tersebut.
C.    Perbedaan Maslahah dan Utilitas
1.      Maslahah
Perilaku konsumen dalam islam menekankan pada konsep dasar bahwa manusia cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas dalam ekonomi islam bahwa setiap pelaku ekonomi ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya dalam konsumsi.
Dalam Al-Qur’an kata maslahah banyak disebut dengan istilah manfa’at atau manafi’ yang berarti kebaikan yang terkait dengan material, fisik, dan psikologis. Sehingga maslahah mengandung pengertian kemanfaatan duniawi dan akhirat.
Konsep maslahah ini diderivasikan dari konsep maqashid syari’ah yang berujung pada masalih al-‘ibad (kemaslahatan hamba/manusia).[13]
Menurut Imam Shatibi  istilah maslahah maknanya lebih luas dari sekedar utility atau kepuasan dalam terminologi ekonomi konvensional. Maslahah merupakan tujuan hukum syara’ yang paling utama.
a)      Maslahah adalah sifat atau kemampuan barang dan jasa yang mendukung elemen-elemen dan tujuan dasar dari kehidupan manusia dimuka bumi ini (Khan dan Ghifari, 1992).  Ada lima elemen dasar menurut beliau, yakni: Agama, kehidupan atau jiwa (al-nafs), properti atau harta benda (al-mal), keyakinan (al-din), intelektual (al-aql), dan keluarga atau keturunan (al-nasl). Dengan kata lain, maslahah meliputi integrasi manfaat fisik dan unsur-unsur keberkahan.
b)      Mencukupi kebutuhan dan bukan memenuhi kepuasan/keinginan adalah tujuan dari aktivitas ekonomi Islam, dan usaha pencapaian tujuan itu adalah salah satu kewajiban dalam beragama.
2.      Utilitas
Secara bahasa, utility berarti berguna (usefulness), membantu (helpness), atau menguntungkan (advantage). Dalam konteks ekonomi, utilitas diartikan sebagai kegunaan barang yang dirasakan oleh seorang konsumen dalam mengkonsumsi suatu barang. Kegunaan ini bisa dirasakan sebagai rasa “tertolong” dari kesulitan karena mengkonsumsi suatu barang. Karena rasa inilah utilitas sering diartikan juga sebagai kepuasan yang dirasakan oleh seorang konsumen. Dengan demikian, kepuasan dan utilitas dianggap sama, meskipun sebenarnya kepuasan adalah akibat yang ditimbulkan oleh utilitas.[14]
3.      Perbedaan Maslahah dan Utiliti
a.       Konsep maslahah dikoneksikan dengan kebutuhan (need), sedangkan kepuasan (utility) dikoneksikan dengan keinginan (want).
b.      Utility atau kepuasan bersifat individualis, maslahah tidak hanya bisa dirasakan oleh individu tetapi bisa dirasakan pula oleh orang lain atau sekelompoki masyarakat.
c.       Maslahah relatif lebih obyektif karena didasarkan pada pertimbangan yang obyektif (kriteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat diputuskan apakah memiliki maslahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada kriteria yang lebih subyektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya.
d.      Maslahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial. Sebaliknya, utilitas individu sering berseberangan dengan utilitas sosial.
e.       Jika maslahah dijadikan tujuan dari seluruh pelaku ekonomi (konsumen, produsen, dan distributor), maka semua aktivitas ekonomi masyarakat baik konsumsi, produksi, dan distribusi akan mencapai tujuan yang sama, yaitu kesejahteraan. Hal ini berbeda dengan utility dalam ekonomi konvensional, konsumen mengukurnya dari kepuasan yang diperoleh konsumen dan keuntungan yang maksimal bagi produsen dan distributor, sehingga berbeda tujuan yang akan dicapainya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Imam al-Ghazali kebutuhan adalah keinginan manusia untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan menjalankan fungsinya yaitu menjalankan tugasnya sebagai hamba Allah dengan beribadah secara maksimal.
Dalam ekonomi Islam kebutuhan manusia (Maqshid) terdiri dari tiga jenjang:
1.      Dharuriyat (Primer)
2.      Hajiyyat (Sekunder)
3.      Tahsiniyyat (Tersier)
Konsep maslahah sangat tepat untuk diterapkan. Menurut Syatibi, maslahah adalah pemilikan atau kekuatan barang/jasa yang mengandung elemen-elemen dasar dan tujuan kehidupan umat manusia di dunia ini (dan perolehan pahala untuk kehidupan akhirat = pen). Syatibi membedakan maslahah menjadi tiga, yaitu: kebutuhan (daruriyah), pelengkap (hajiyah), dan perbaikan (tahsiniyah).
Secara garis besar, kebutuhan manusia dapat kita bagi menjadi empat kelompok, yaitu kebutuhan menurut tingkat intensitas, sifat, subjek, dan waktu kebutuhan
Ada beberapa hal yang menyebabkan kebutuhan itu berbeda. Di antaranya adalah peradaban, lingkungan, adat istiadat, dan agama.
Maslahah relatif lebih obyektif karena didasarkan pada pertimbangan yang obyektif (kriteria tentang halal atau baik) sehingga suatu benda ekonomi dapat diputuskan apakah memiliki maslahah atau tidak. Sementara utilitas mendasarkan pada kriteria yang lebih subyektif, karenanya dapat berbeda antara individu satu dengan lainnya.
Maslahah individu relatif konsisten dengan maslahah sosial. Sebaliknya, utilitas individu sering berseberangan dengan utilitas sosial.

DAFTAR PUSTAKA
Nurcahyaningtyas. Ekonomi Untuk Kelas X SMA. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional. 2009.
Karim, Adiwarman A. . Sejarah Pemikiran Ekonomi edisi kedua. Jakarta: Grafindo Persada, 2004.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh II. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2008.
Winky, Imeh Tinky. Makalah Kebutuhan vs Keinginan. 4 Juli 2013, http://imehtinky.blogspot.co.id/2013/07/makalah-kebutuhan-vs-keinginan.html
Chapra, M. Umer. Masa Depan Ilmu Ekonomi: Perspektif Islam, (terjemahan:  Ikhwan Abidin). Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
M. Fahim Khan, “Theory of Consumer Behaviour in an Islamic Perspective”, dalam Sayyid Tahir et.al.Reading in Macroeconomics An Islamic Perspective, Malaysia: Lamongan, 1992.
Rahmawaty, Anita. Ekonomi Mikro Islam. Kudus: Nora Media Enterprise, 2011.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar